REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe, Aceh, mencatat pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum sepanjang 2021 di daerah itu mencapai Rp369,6 juta. "Target pada tahun ini Rp658 juta. Hingga Agustus 2021, terealisasi mencapai Rp369,6 juta," kata Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Ashabul Jamil di Lhokseumawe, Selasa (21/9).
Ashabul Jamil mengatakan, pihaknya optimistis target pendapatan parkir bisa tercapai, mengingat masih ada waktu empat bulan lagi. Apalagi saat ini perekonomian masyarakat kembali menggeliat.
Ashabul Jamil mengatakan realisasi penerimaan parkir tepi jalan umum pada 2020 melampaui target. Meskipun saat itu ekonomi masyarakat ikut terdampak pandemi Covid-19.
"Realisasi penerimaan parkir tepi jalan umum tahun 2020 mencapai Rp 644,5 juta. Jumlah tersebut melampaui target yakni sebesar Rp564,1 juta," kata Ashabul Jamil.
Pihaknya menaikkan target penerimaan parkir tepi jalan umum pada 2021 karena mengingat tingginya realisasi pada 2020 hingga melampaui target yang ditetapkan. "Perekonomian saat ini mulai normal, bahkan sektor UMKM juga mulai bergeliat kembali. Hal tersebut menjadi pendongkrak pemasukan parkir," kata Ashabul Jamil.
Terdapat 32 titik lokasi parkir yang tersebar di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe. Selain tempat tersebut, pihaknya juga menggali potensi parkir lainnya.
"Kami tetap optimistis mencapai target, walaupun kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19 dan ada permintaan keringanan penyetoran parkir dari petugas parkir karena adanya pembatasan mobilisasi masyarakat di Kota Lhokseumawe," kata Ashabul Jamil.
Untuk mendongkrak penerimaan dari sektor parkir, Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe juga melakukan uji potensi parkir guna memastikan potensi pemasukan di masing-masing titik parkir. "Hasil dari beberapa uji potensi parkir memang belum maksimal, namun kita yakin upaya ini nantinya upaya ini dapat mengoptimalkan penerimaan parkir," kata Ashabul Jamil.