Selasa 21 Sep 2021 21:57 WIB

Pemuda Muhammadiyah Dukung Proses Hukum Terhadap Napoleon

Menurut Cak Nanto, aksi main hakim sendiri Napoleon terhadap M Kece tidak dibenarkan.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Foto: Prayogi/Republika.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau yang kerap disapa Cak Nanto mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Main hakim sendiri tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, karena kita hidup di negara hukum dan ada aturan main yang mengatur kita sebagai warga negara," kata Cak Nanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/9).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikannya merespons tindakan Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia. Apalagi, Kece saat ini sedang menghadapi proses hukum.

"Apabila seorang warga negara yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka negara mempunyai mekanisme untuk memberikan sanksi atau hukuman atas pelanggarannya dengan tetap menghormati prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia," ujar Cak Nanto.

Atas insiden tersebut, PP Pemuda Muhammadiyah mendukung penegakan hukum dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Irjen Napolen Bonaparte. Di sisi lain, masyarakat diminta untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri atas kejadian itu.

"Masyarakat jangan terprovokasi terhadap potensi isu-isu yang berkaitan dengan agama. Kita percayakan kepada pihak kepolisian menangani berbagai potensi permasalahan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

In Picture: Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

photo
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 4 Tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement