Selasa 21 Sep 2021 19:43 WIB

Tidak Semua WNA Boleh Masuk, Satgas: Ada Pengecualian

Masyarakat tidak perlu khawatir adanya kebijakan dibolehkannya WNA ke Tanah Air

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Calon penumpang WNA melintas di area keberangkatan Internasional yang terlihat lengang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi melarang masuk dan transit bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung ke Indonesia, larangan tersebut berlaku mulai tanggal 2 April 2020 hingga batas yang belum ditentukan yang bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang WNA melintas di area keberangkatan Internasional yang terlihat lengang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi melarang masuk dan transit bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung ke Indonesia, larangan tersebut berlaku mulai tanggal 2 April 2020 hingga batas yang belum ditentukan yang bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 yang membolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Namun demikian, Wiku menyebut tidak semua WNA bisa masuk ke Tanah Air, karena ada pengecualian masuk bagi WNA pemilik visa tertentu. "Melalui permenkumham ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk ke Indonesia. Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/9).

Meski demikian, Wiku berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya kebijakan dibolehkannya WNA ke Tanah Air. Sebab, kebijakan ini juga dilakukan dengan hati-hati dan protokol kesehatan yang ketat.

Wiku mengatakan, Pemerintah juga melalui Menteri Hukum dan HAM juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.

Karena itu, kata Wiku, Satgas Penanganan Covid-19 juga melalui surat edaran Satgas Nomor 18 beserta dengan dua adendumnya serta SK Kasatgas No.13/2021 menegaskan aturan yang wajib dilaksanakan bagi pelaku perjalanan internasional.

"Wajib untuk menjalankan protokol kesehatan berupa screening dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tes ulang PCR sebanyak dua kali saat tiba yaitu entry dan exit test, serta melakukan karantina selama 8 hari," ujar Wiku.

Ia juga menginfokan kepada WNA maupun WNI yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri, dapat memperoleh sertifikat vaksinasi  yg terintergrasi dengan aplikasi pedulilindungi. Caranya, dengan mengajukan verifikasi di situs web https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in dengan mendaftar terlebuh dahulu.

Menurutnya, data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan bagi WNI dan masing-masing kedutaan bagi WNA yang hasilnya akan dikonfirmasi via email.

"Selanjutnya pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login di aplikasi PeduliLindungi melengkapi data akun untuk aktifkan status vaksinasi dan dapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web pedulilindungi.id," ujarnya.

Satgas berharap fitur verifikasi ini diharapkan  memudahkan WNI maupun WNA yang sudah melakukan aksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement