Selasa 21 Sep 2021 19:35 WIB

Pemkab dan Pemkot Bogor Masih Gunakan TPAS Galuga

Timbunan sampah di Kabupaten Bogor per harinya mencapai 2.700 hingga 3.000 ton

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Timbunan sampah yang diproduksi Kota dan Kabupaten Bogor mencapai ribuan ton setiap harinya. Hingga September 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menggunakan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor lantaran Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo diketahui baru beroperasi pada 2022.
Foto: istimewa
Timbunan sampah yang diproduksi Kota dan Kabupaten Bogor mencapai ribuan ton setiap harinya. Hingga September 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menggunakan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor lantaran Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo diketahui baru beroperasi pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Timbunan sampah yang diproduksi Kota dan Kabupaten Bogor mencapai ribuan ton setiap harinya. Hingga September 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menggunakan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor lantaran Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo diketahui baru beroperasi pada 2022.

Kepala Bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli menyebutkan, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Provinsi Jawa Barat, ada empat pemerintah kabupaten dan kota yang akan bekerjasama untuk pengolahan sampah di TPPAS Nambo.“Ada Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Tangerang Selatan. Hanya empat,” ujar Fadli, Selasa (21/9).

Hanya saja, Fadli mengatakan, TPPAS Nambo yang merupakan wewenang Pemprov Jawa Barat itu belum beroperasi hingga saat ini. Sebab, masih ada proses pembangunan lebih lanjut yang dilaksanakan oleh Pemprov Jawa Barat.

Diperkirakan,  TPPAS Nambo akan beroperasi dan berfungsi pada 2022. “Namun rencana dari Jawa Barat Nambo berfungsi di 2022, tapi maksimal hanya 40 persen dari kapasitas,” ujarnya.

Jatah tonase sampah dari daerah yang akan menggunakan TPPAS Nambo nanti pun berbeda-beda, jika nanti TPPAS itu berfungsi secara maksimal. Fadli menuturkan, Kabupaten Bogor mendapatkan jatah sekitar 600 ton sampah per hari jika TPPAS Nambo beroperasi 100 persen.

Sedangkan, tipping fee yang akan dikenakan untuk setiap daerah sebesar Rp 125 ribu per ton. Sama untuk setiap daerah. Jumlah tersebut pun disebutkannya belum ada perubahan seperti yang dicantumkan pada PKS dengan Pemprov Jawa Barat. “Kalau tipping fee dalam perjanjian itu nggak ada yang membedakan. Tergantung jumlah tonase yang masuk ke Nambo. Nggak ada yang membedakan, mau Depok, Bogor, dan Tangsel. Besarannya Rp 125 ribu per ton, selama ini belum ada perubahan di PKS dari provinsi,” jelasnya.

Fadli menambahkan, timbunan sampah di Kabupaten Bogor per harinya mencapai 2.700 hingga 3.000 ton per hari. Dimana sampah-sampah tersebut didominasi oleh sampah rumah tangga. Baik dari perumahan, non perumahan, juga pasar.“Jadi sampah yang kita layani adalah sampah rumah tangga. Kita layani dengan mengangkut dari tempat masing-masing ke TPAS di wilayah Kabupaten Bogor saat ini di Galuga,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Persampahan pada DLH Kota Bogor, Febi Darmawan mengatakan, timbulan sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Bogor mencapai angka 500 hingga 550 ton per hari. Selain diolah di 29 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R), residu yang dihasilkan akan dibuang ke TPAS Galuga.

Untuk penggunaan TPPAS Nambo, Febi mengatakan, Pemkot Bogor akan menggunakan TPPAS tersebut sebagai komitmennya kepada Pemprov Jawa Barat. Pemkot Bogor sendiri mendapat jatah atau kuota pembuangan dan pemrosesan sampah sebesar 400 ton per hari.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement