REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di dalam dan luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.
"Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernytaan tertulisnya, Selasa (21/9).
Adita menuturkan, aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dia menambahkan, aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021 yaitu SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara dan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
Begitu juga dengan SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. Lalu SE Kemenhub Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.
Secara umum, kata Adita, untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis pertama. "Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam," ungkap Adita.
Lalu untuk perjalanan antarkota atau kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya harus mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin. Khusus untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama bagi pelaku perjalanan antarkota atau kabupaten dalam Jawa Bali, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Adita menambahkan, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Lalu sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Dia menambahkan, terkait dengan adanya aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional. Kemenhub merujuk pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta addendumnya.
"Pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional dilakukan baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara," ungkap Adita.
Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan). Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Tujuan pembatasan pintu masuk negara tersebyt untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19, termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia. Hal tersebut sesuai arahan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo.
“Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu," jelas Adita.