Selasa 21 Sep 2021 15:40 WIB

Samsat Subang Hadirkan Sunday Samling Service

Bebas biaya denda dan BBNKB hingga hingga 24 Desember 2021

Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Subang kini menyiapkan layanan Samsat Keliling di sejumlah tempat keramaian pada Hari Minggu.
Foto: Istimewa
Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Subang kini menyiapkan layanan Samsat Keliling di sejumlah tempat keramaian pada Hari Minggu.

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Subang kini menyiapkan layanan Samsat Keliling di sejumlah tempat keramaian pada Hari Minggu. Inovasi ini bertujuan untuk mengakomodasi wajib pajak yang sibuk di hari kerja.

Belum lama ini, salah satu layanan Samsat Keliling hadir di Pasar Terminal Subang. Layanan hHri Minggu ini dinamakan 4S (Subang Sunday Samling Service). Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa menyebutkan, samsat keliling tersebut sebagai upaya mengejar raihan target pajak kendaraan bermotor (PKB).

''Meski di tengah Pandemi Covid-19, tidak menyurutkan minat dan kesadaran masyarakat Kabupaten Subang dalam membayar PKB,'' Lovita dalam siaran pers-nya yang diterima Republika, Selasa (21/9). Pihaknya berharap masyarakat Subang, khususnya mereka yang sibuk di hari kerja, dapat mengurus pajak kendaraannya di Hari Minggu.

Kata dia, hanya karena kesibukan sehingga terabaikan kewajiban membayar PKB, dan tentu akan dikenai denda. Layanan Samsat Keliling sebelumnya sempat beroperasi, namun sempat terhenti saat Kabupaten Subang memasuki PPKM Darurat Level 4.

Saat ini, lanjut Lovita, Kabupaten Subang sudah masuk PPKM level 2, sehingga layanan Samsat Keliling bisa kembali dioperasikan pada Hari Minggu di Terminal Subang. Benefit lainnya, tutur dia, untuk saat ini tidak perlu khawatir dengan denda karena sedang ada Program Triple Untung Plus.

Selain di pasar terminal, lanjut dia, rencananya Samsat Keliling akan bergerak melayani masyarakat secara mobile di setiap titik keramaian. Diakui dia, lokasinya harus menetap agar mudah diketahui dan dijangkau oleh masyarakat.

Kata Lovita, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat terkait.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan sebagai wajib pajak. Tidak hanya itu, pada masa Pandemi Covid-19, Samsat Subang juga mengimbau wajib pajak untuk menerapkan protokol kesehatan di lokasi. Di antaranya menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.

Pihaknya mengajak masyarakat Subang untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus. Program ini berlaku hingga 24 Desember 2021. Bagi masyarakat yang saat ini masih belum bayar PKB, maka wajib memanfaatkan kesempatan tersebut. '' masyarakat Subang  cukup membayar pajak pokoknya saja,'' tambahnya.

Relaksasi dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda keterlambatan PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.

Syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor, serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemprov Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. ''Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar," tandas Lovita.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement