REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Pelajar SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah saat pembelajaran tatap muka secara terbatas.
"Kami larang pelajar SMP membawa sepeda motor ke sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, Selasa (21/9).
Pelarangan itu, kata dia, untuk antisipasi pelajar konvoi atau keluyuran saat pulang sekolah setelah PTM. Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Penajam Paser Utara diberlakukan dengan sejumlah aturan ketat di tengah pandemi Covid-19.
Selain protokol kesehatan yang harus diterapkan secara ketat di seluruh sekolah, peserta didik dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah. Setiap peserta didik dilarang menggunakan sepeda motor pribadi, kecuali sepeda ke sekolah.
Aturan tersebut sesuai arahan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pelajar SMP menggunakan sepeda motor selain melanggar undang-undang lalu lintas, juga sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi kerumunan pelajar SMP di jalan dengan mengendarai sepeda motor.
Pelajar SMP juga belum cukup umur untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). "Kami minta seluruh kepala SMP menyurati orang tua murid agar anaknya tidak membawa sepeda motor ke sekolah," ucap Alimuddin.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara juga tidak mau dampak lainnya muncul ketika pelajar SMP menggunakan sepeda motor yang bisa menodai PTM terbatas.