Selasa 21 Sep 2021 00:24 WIB

Tjahjo: Panselnas Pahami Kesulitan Lansia di Seleksi PPPK

Panselnas Seleksi Guru PPPK akan melakukan evaluasi kesulitan lansia tersebut

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengakui panitia seleksi nasional (panselnas) seleksi pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 memahami kesulitan yang dialami peserta yang berusia lanjut dalam seleksi. Sebab, dalam seleksi kompetensi teknis seleksi PPPK Guru, terdapat peserta yang juga berusia lanjut.

"Panselnas juga telah mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta lansia dalam pengerjaan soal-soal kompetensi teknis," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9)

Karena itu, Panselnas Seleksi Guru PPPK tersebut juga akan melakukan evaluasi dan pemetaan hasil tes Seleksi Kompetensi I yang sudah berlangsung pada 13-17 September 2021. Saat ini, Panselnas juga sedang melakukan pengolahan nilai hasil seleksi.

"Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 akan melakukan evaluasi dan pemetaan hasil-hasil tersebut secara nasional,” kata Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, nilai hasil Seleksi Kompetensi Teknis dalam Computer Assisted Test (CAT) merupakan nilai murni dari masing-masing peserta. Namun demikian, nilai ini belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi).

Berdasarkan ketentuan, Pemerintah menerapkan kebijakan afirmasi berupa penambahan nilai bagi beberapa kriteria pelamar PPPK guru dengan nilai berbeda-beda.

"Pada saat pengolahan hasil tersebut nilai tambahan tersebut akan diintegrasikan atau ditambahkan dengan nilai murni yang didapat peserta" ujarnya.

Ia memaparkan, ketentuan lengkap kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru tahun 2021 antara lain:

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

4. Peserta dari THK-II (tenaga honorer K2) dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement