Sabtu 18 Sep 2021 08:21 WIB

Polda Metro Segel Dua Tempat Karaoke di Kabupaten Bekasi

Masyarakat diimbau menahan diri untuk pergi ke tempat hiburan malam.

Hiburan malam disegel (ilustrasi)
Foto: sport.id.msn.com
Hiburan malam disegel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat hiburan karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saat melakukan razia pada Sabtu (18/9) dini hari. Mereka kedapatan beroperasi, padahal jenis usaha tersebut belum diperkenankan beroperasi sesuai aturan PPKM Level 3.

Dua tempat karaoke yang disegel petugas adalah Haven Karaoke dan Infinity Karaoke. Keduanya berlokasi di Ruko Plaza Menteng, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Pada hari ini kita razia di Kabupaten Bekasi, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa. 

Mukti menyebut, dua lokasi tersebut juga berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam. "Di Infinity ini gelap ya dikunci dari dalam. Kita harus negosiasi baru dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak WNA dari Korea dan Jepang," ujar Mukti.

Dalam razia tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin. "Minuman juga dicurigai menggunakan minuman yang tidak berizin, makanya kita sita minumannya ke Polda Metro Jaya," tambahnya.

Selanjutnya, petugas juga melakukan tes urine kepada pengunjung karaoke dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Demikian juga saat dilakukan tes usap antigen, tidak ditemukan pengunjung yang positif terjangkit virus Covid-19.

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut. "Untuk sanksinya kita police line karena dalam PPKM Level 3, karaoke belum boleh buka. Kita police line hari ini," kata Mukti.

Mukti menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut. Polda Metro Jaya juga akan memanggil manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Mukti juga mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri tidak mengunjungi tempat hiburan hingga pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir. "Walau angka Covid-19 sudah menurun tapi jangan lengah, jangan dulu ke tempat hiburan karena masih rawan kumpul-kumpul. Saya imbau masyarakat untuk menahan diri ke tempat hiburan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement