REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah menutup operasional sebuah losmen yang berlokasi di ruas Jalan Gajah Mada, Meulaboh.
"Penutupan ini kami lakukan karena operasional losmen selama ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Dodi Bima Saputra.
Ia mengatakan penutupan tersebut terpaksa dilakukan pemerintah daerah, karena selama ini setelah dilakukan pengecekan, usaha penginapan tersebut tidak memiliki izin usaha.
Selain itu, losmen tersebut selama ini diduga sering menyediakan tempat bagi pelaku prostitusi, sehingga bertentangan dengan Perda (Qanun) tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Dodi Bima Saputra menegaskan losmen yang ditutup tersebut bersifat sementara.
"Segel ini baru akan dibuka kembali apabila pemilik usaha sudah melengkapi semua perizinan dari pemerintah daerah," kata Dodi Bima Saputra menegaskan.
Pihaknya mengakui penutupan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam melindungi investasi yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha, agar perekonomian masyarakat tetap berjalan lancar di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, penutupan tersebut guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan daerah, katanya pula.