Jumat 17 Sep 2021 15:35 WIB

Ganjil-Genap Diberlakukan di Kawasan TMII

Ganjil genap dimulai dari hari Jumat, Sabtu (18/9) dan Ahad (19/9) dari 12.00-18.00.

Pengunjung menaiki perahu di danau area TMII, Jakarta, Ahad (12/9/2021). Pengelola mulai membuka dua wahana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yakni Taman Reptilia dan Taman Burung untuk rekreasi masyarakat saat masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pengunjung menaiki perahu di danau area TMII, Jakarta, Ahad (12/9/2021). Pengelola mulai membuka dua wahana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yakni Taman Reptilia dan Taman Burung untuk rekreasi masyarakat saat masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap diberlakukan di Jalan Taman Mini 1 yang menjadi akses menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Pemberlakuan ganjil genap mulai Jumat (17/9).

Pantauan di lokasi, sejumlah personel polisi dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk TMII. Ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata itu sendiri.

Baca Juga

Ganjil genap dimulai dari hari Jumat, Sabtu (18/9) dan Ahad (19/9). Dari pukul 12.00-18.00 WIB.

Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan, peraturan ganjil-genap itu ditujukan bagi kendaraan roda empat yang akzn masuk ke kawasan TMII. Nantinya apabila ada kendaraan roda empat yang plat nomornya tak sesuai dengan tanggal aturan ganjil-genap tidak dibolehkan masuk ke TMII.

"Hari ini kan ganjil. Jadi plat nomor genap tidak boleh masuk ke tempat wisata. Khusus plat nomor ganjil," ujar Sriyanto.

Sriyanto menambahkan, peraturan pembatasan plat nomor kendaraan ganjil-genap itu hanya bersifat imbauan dan sosialisasi. "Ini imbauan dan sosialisasi. Belum ada penilangan untuk di kawasan wisata," kata Sriyanto.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan sistem ganjil-genap di tempat wisata TMII dan Ancol. Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement