REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan tiga di antara sembilan kabupaten/kota di "Pulau Dewata" sudah masuk zona kuning atau risiko rendah penularan COVID-19.
"Astungkara (atas karunia Tuhan, red.) membaik. Bali kini tiga kabupatennya masuk zona kuning, yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Buleleng," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Kamis (16/9).
Sebanyak enam kabupaten/kota di Provinsi Bali yang masih dalam status zona oranye (risiko sedang), yakni Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli, Klungkung, Tabanan, dan Kota Denpasar. Perubahan peta zonasi risiko untuk kabupaten/kota di Provinsi Bali yang sudah menunjukkan perbaikan ini dikutip dari rilis data Satgas Nasional pada Kamis.
Pada pekan sebelumnya, sembilan kabupaten/kota di "Pulau Dewata" masuk zona oranye. Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan kasus baru COVID-19 menunjukkan tren penurunan, dari yang sebelumnya beberapa pekan bertahan dengan 1.000 kasus per hari, dalam beberapa hari terakhir sudah di bawah 300 kasus per hari.
Pada 14 September 2021 pertambahan kasus harian sebanyak 247 orang, pada 15 September sebanyak 182 orang, dan pada 16 September sebanyak 117 orang."Hari ini juga dilaporkan tambahan sebanyak 523 orang yang sembuh dari COVID-19 dan 14 orang yang meninggal," ujar Rentin.
Untuk kasus aktif COVID-19 di Provinsi Bali hingga 16 September sebanyak 2.583 orang. Dari jumlah tersebut, yang dirawat di rumah sakit rujukan sebanyak 752 orang (29,11 persen), di tempat isolasi terpusat sebanyak 1.280 orang (49,56 persen), dan isolasi mandiri 551 orang (21,33 persen).
Di Bali terdapat 364 tempat isolasi terpusat yang tersebar di sembilan kabupaten/kota dengan total kapasitas sebanyak 5.564 tempat tidur.Rentinmengingatkan masyarakat Bali agar selalu disiplin melaksanakan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
"Selain itu, kami imbau agar tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku," kata pria yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu.