Kamis 16 Sep 2021 20:22 WIB

Polisi Bongkar Pemalsuan Pelat Nomor RF dan DPR RI

Pengungkapan bermula dari laporan korban yang ditipu sekitar Rp 70 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya membongkar pemalsuan atau penipuan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan pelat nomor khusus, yaitu RF dan DPR RI. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial TA, US dan AK.

"Adanya laporan dari seseorang telah ditipu dan digelapkan uangnya sekitar Rp 70 juta untuk pembuatan STNK dan TNKB rahasia dari kepolisian. Kemudian juga dijanjikan untuk pembuatan STNK dan TNKB untuk nomor rahasia 'RF', 'QH', pelat anggota DPR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Baca Juga

Menurut Yusri, tersangka TA merupakan inisiator aksi penipuan atau pemalsuan tersebut. Untuk menyakinkan korban, TA mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Mabes Polri. 

Ia dilaporkan, setelah ia diduga menilep uang senilai Rp 70 juta. Ia menjanjikan kepada korban akan menerbitkan pelat nomor kode rahasia 'RF' dan DPR RI.

"Seseorang telah ditipu dan digelapkan uangnya sekitar Rp 70 juta untuk pembuatan STNK dan TNKB rahasia dari kepolisian. Juga dijanjikan untuk pembuatan STNK dan TNKB untuk nomor rahasia dan pelat DPR," kata Yusri.

Lanjut Yusri, dalam aksinya TA juga melibatkan pegawai harian lepas (PHL) Samsat Jawa Barat berinisial AK. Pelaku AK memiliki peran untuk mencetak pelat nomor 'RF' dan DPR RI sesuai pesanan. Karena memang, AK mengetahui bagaimana mekanisme pembuatan TNKB. Kemudian tersangka US bertugas menyiapkan STNK asli tapi palsu atau aspal.

"US ini perannya membuatkan STNK aspal. STNK ini asli, kemudian dihapus sama dia, disesuaikan identitas kendaraan sesuai pesanan dari TA ini otaknya yang ngaku anggota Polri," jelas Yusri.

Dalam kasus ini, sambung Yusri, TA berkenalan di sebuah showroom mobil, dan mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, dan menjanjikan buat STNK dan TNKB yang diinginkan korban, dengan sejumlah bayaran. Padahal kesehariannya, TA bekerja di sebuah bengkel.

"Jadi korban ini tidak mengetahui kalau ini palsu, dia taunya kalau yang menawarkan anggota Polri untuk nomor rahasia," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement