REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif akhirnya kembali dapat menginjakkan kakinya di kantor. Kedatangan mereka ke Gedung Merah Putih KPK bukan untuk mengurusi penangkapan para koruptor tapi untuk membersihkan meja kerja.
Hal tersebut dilakukan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Dia merupakan satu dari 51 pegawai yang resmi telah diberhentikan pimpinan KPK berdasarkan mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK) yang ditemukan banyak kecacatan administrasi dan pelanggaran HAM.
"Biasanya datang pagi karena OTT tangkap Koruptor, kini datang bereskan meja kerja," kata Yudi Purnomo Harahap, Kamis (16/9).
Cerita itu dia ungkapkan melalui akun Twitternya @yudiharahap46. Unggahan berbenah meja kerja itu disertai dengan foto jam digital di lobi Gedung Merah Putih KPK. Saat itu waktu masih menunjukkan pukul 05.37 WIB.
Dia mengaku sengaja datang pagi buta untuk merapikan meja kerja agar tidak bertemu rekan-rekan lain yang masih bekerja di KPK. Dia mengaku tak sanggup bertemu dengan mereka. "Nggak sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini," lanjut Yudi dalam cicitannya.
Baca juga : Pegawai KPK yang Dipecat karena tak Lolos TWK akan Melawan
Dia banyak menerima kontak dari rekan-rekan kerja di KPK usai pengumuman pemecatan pegawai oleh pimpinan pada Rabu (15/9) malam lalu. Dia mengatakan, mereka mengontak untuk memberikan dukungan bagi para pegawai yang disingkirkan dari KPK. "Dari semalam WA dan telepon dari mereka silih berganti," katanya.
Dalam saluran komunikasi berbeda, Yudi juga mengunggah agenda berbenah meja kerja tersebut. Bedanya, unggahan kali ini menunjukkan foto slip gaji yang bertuliskan 'Penghasilanku Berasal dari Rakyat' yang ditemukan di laci miliknya. "Buka laci yang pertama ternyata slip gaji yang mengingatkan bahwa gajiku dari rakyat sehingga selalu semangat dalam bekerja untuk Indonesia," tulisnya dalam unggahan Whatsapp Story.
Seperti diketahui, KPK resmi memecat 51 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.
"Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi polemik lantaran dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai berintegritas. Ombudsman menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.