Kamis 16 Sep 2021 10:07 WIB

Pemkot Tangerang Juga Izinkan Bioskop Buka

Pengunjung wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya pengunjung kategori hijau

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja menyapu lantai bioskop XXI, Selasa (14/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 dengan kapasitas pengunjung 50 persen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, telah tervaksinasi COVID-19 lengkap dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Pekerja menyapu lantai bioskop XXI, Selasa (14/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 dengan kapasitas pengunjung 50 persen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, telah tervaksinasi COVID-19 lengkap dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 20 September 2021 dengan sejumlah aturan yang diperlonggar. Salah satu aturan baru yang diterapkan terkait boleh dibukanya kembali bioskop di Kota Tangerang.

Plt Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan, Kota Tangerang sebenarnya secara angka-angka indikator PPKM Covid-19 sudah berada di level 2. Namun masih tetap bertengger di level 3 lantaran aspek aglomerasi.

"Karena kita berada di wilayah aglomerasi, maka Kota Tangerang masih di level 3 dengan beberapa pelonggaran baru. Salah satu pelonggaran yaitu bioskop yang kini diizinkan buka," kata Said di Kota Tangerang, Rabu (15/9).

Dia menjelaskan, pihaknya mengatur sejumlah ketentuan terkait kembali dibukanya bioskop. Diantaranya, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk. Lalu, kapasitas 50 persen, dan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop, serta dilarang makan dan minum di area bioskop.

"Pemkot Tangerang juga memberikan ketentuan harus adanya sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop. Melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala dan mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang ada," terangnya.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Pusat kembali memperpanjang PPKM di Pulau Jawa-Bali dari 14 September hingga 20 September 2021. Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali, wilayah Kota Tangerang, serta daerah-daerah se-Tangerang Raya, masih masuk level 3. Diantara aturan baru yang kentara di dalam Inmendagri tersebut adalah bioskop diperbolehkan beroperasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement