REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi penerapan crowd free night selama sepekan. Hasilnya masih ditemukan sekitar 639 pengendara yang ditindak dengan tilang akibat melanggar aturan crowd free night.
"Ada 639 kendaraan yang kita tilang dan ada beberapa kendaraan juga yang kita amankan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (15/9).
Menurut Sambodo, ratusan pelanggar itu melakukan berbagai pelanggaran yang berbeda-beda. Mulai dari menggunakan knalpot bising, melakukan aksi balap liar, dan juga masih ada yang berkerumun. Crowd free night sendiri diterapkan di empat titik, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Thamrin, SCBD dan Kemang Jakarta Selatan. Aturan itu diberlakukan pada akhir pekan.
"Pelanggaran antara lain kendaraan itu menggunakan knalpot bising kemudian juga berbalapan. Kemudian juga masih ada warga masyarakat yang berkerumun sehingga kita imbau untuk membubarkan diri," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, Crowd Free Night diberlakukan dalam dua tahap, yaitu mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan Pukul 24.00-04.00 WIB. Pada tahap pertama, petugas yang berjaga masih memperbolehkan kendaraan untuk melintas. Namun pengendara yang menggunakan knalpot bising, dan kerumunan akan dilakukan penindakan. Untuk menegakkan aturan Crowd Free Night pihaknya mengerahkan 632 personel.
"Jam 24 sampai pukul 04.00 WIB itu akan kita filterisasi penuh, filterisasi ketat yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni yang bertempat tinggal di kawasan itu," tutur Sambodo.