REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, Kaltara, mencatat 22 anak harus berstatus yatim/piatu karena orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19 berdasarkan sumber data yang diperoleh dari laporan tokoh masyarakat.
Hal ini dikemukakan Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Nunukan Abdul Munir berkaitan dengan kondisi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya karena Covid-19. "Ada 22 anak yang kita catat yang menjadi yatim/piatu karena salah satu orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19. Data ini kita punya berdasarkan laporan sementara dari tokoh masyarakat," ungkap dia, Selasa (14/9).
Ia menyebutkan data ini yang dimiliki Dinas Sosial Kabupaten Nunukan per 30 Agustus 2021 dan akan ditindaklanjuti lagi untuk verifikasi ulang setelah mendapatkan instruksi dari Kementerian Sosial. Dalam waktu dekat ini, Dinas Sosial setempat akan melakukan pendataan ulang di lapangan bekerja sama dengan desa dan kelurahan untuk disinkronkan dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah itu.
"Biasanya data dari Gugus Tugas Covid-19 itu hanya garis besarnya saja, makanya Dinas Sosial akan menyinkronkan dengan data dari desa dan kelurahan," ujar Abdul.
Dari 22 anak tersebut sebanyak 12 kepala keluarga (KK) dari 131 pasien Covid-19 yang meninggal per 13 September 2021. Kategori anak yang dimaksudkan disini berusia 18 tahun ke bawah.
"Jadi tidak semua pasien meninggal karena Covid-19 ini punya anak sesuai ketentuan, salah satunya UU Perlindungan Anak ini," ujar dia.
Abdul juga mengatakan dari hasil pertemuan via virtual dengan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial yang meminta agar pemda melakukan pendataan berdasarkan status yatim, piatu, dan yatim piatu karena Covid-19. Ia mengharapkan setelah pendataan anak terdampak Covid-19 karena orang tuanya meninggal dunia dapat dilindungi pada 2022 jika benar ada bantuan dari Pemerintah Pusat.