REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bioskop di Kota Bandung, Jawa Barat, sudah dapat beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang diperpanjang hingga 20 September. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh pengelola bioskop agar dapat beroperasi.
Dalam intruksi Mendagri Nomor 42 tentang PPKM Level 2, 3 dan 4 disebutkan, bioskop dapat beroperasi dengan harus memenuhi persyaratan. Yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kania Sari, mengatakan, pengelola bioskop di Kota Bandung harus memenuhi persyaratan yang tertuang pada poin 6 Inmendagri Nomor 42 tahun 2021. Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan koordinasi dari para pengelola bioskop.
"Yang 6 poin di inmendagri harus dipenuhi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/9). Ia menuturkan, pihaknya akan segera mengingatkan pengelola bioskop untuk memenuhi persyaratan tersebut. "Belum ada (koordinasi), justru kita yang hari ini akan mengingatkan," kata Dewi.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengaku belum menerima laporan terkait rencana pelonggaran kegiatan usaha bioskop di Kota Bandung. Ia mengatakan, relaksasi yang diberikan pemerintah pusat akan dikaji melalui rapat terbatas.
"Kita belum ada evaluasi lagi yang kemarin saya tanda tangan sampai sekarang, sekarang sudah ada baru di pusat kita sikapi lagi. Kita punya mekanisme baru kita akan sikapi dengan cara pelajari disesuaikan dengan di kita," katanya.