REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan selain memperketat pintu masuk kedatangan dari mancanegara ke Indonesia, pihaknya juga memperkuat jaringan laboratorium guna memastikan agar seluruh daerah di Indonesia dapat melacak jika ada varian baru COVID-19.
"Kami juga perkuat jaringan lab whole genome sequencing (WGS) agar bisa cepat identifikasi. Saat ini ada 210 jaringan laboratoriun di Indonesia," kata Budi dalam konfrensi pers secara daring, Senin (13/9) malam.
Budi mengemukakan tes genom sekuensing Indonesia dalam mendeteksi varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 sebanyak 1.866 dilakukan setiap bulan. Total sejak Januari-September 2021 sebanyak 6.161 genom sekuensing dilakukan.
Budi menekankan, pihaknya akan terus memantau perkembangan virus Sars Cov-2 seluruh dunia seperti arahan Presiden Joko Widodo. "Kita pantau dengan ketat sebisa mungkin agar tidak bisa masuk ke Indonesia," tegas Budi.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memperketat kedatangan dari mancanegara ke Indonesia. Ia mengatakan saat ini kunjungan dari luar negeri hanya boleh melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
"Kami melakukan pengetatan untuk penerbangan dari mancanegara. Saat ini pintu masuk dari luar negeri hanya dari Soetta dan Manado," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9).
Selain pintu masuk hanya dari Jakarta dan Manado, para pendatang dari mancanegara wajib PCR 3 kali dan melakukan karantina selama delapan hari.
Aturan ini berlaku sampai evaluasi selanjutnya yang dilakukan pemerintah. Sedangkan untuk Bali yang semula terbuka untuk penerbangan mancanegara kata Luhut saat ini ditutup dulu.
"Untuk di Bali kita lihat dulu sepekan dua pekan mendatang kondisinya seperti apa," ujar Luhut.
Adanya pengetatan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi masuknya varian Mu covid-19 masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan Kemenhub sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas hal tersebut. "Nantinya akan dituangkan dalam ketentuan termasuk Surat Edaran yang mengatur syarat perjalanan internasional," kata Adita kepada Republika pekan lalu.