Senin 13 Sep 2021 15:01 WIB

Pemprov DKI Sertifikasi Teknisi Uji Emisi Kendaraan

Ratusan teknisi uji emisi mobil di Jakarta berasal dari 219 bengkel.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk pemeriksaan uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk pemeriksaan uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melatih dan menyertifikasi 773 teknisi uji emisi kendaraan bermotor untuk mempercepat layanan pengujian emisi kendaraan dalam rangka program ramah lingkungan di Ibu Kota.

"Target kami 1.400 bengkel motor dan 550 bengkel mobil teknisinya sudah tersertifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH DKI Jakarta, Syaripudin di Jakarta, Senin (13/9).

Dia menjelaskan, rincian capaian sertifikasi teknisi itu, yaitu sebanyak 773 teknisi terdiri atas 717 teknisi uji emisi untuk mobil penumpang perorangan dan 56 teknisi uji emisi untuk sepeda motor. Puluhan teknisi uji emisi sepeda motor yang disertifikasi berasal atas 13 bengkel motor.

Sedangkan ratusan teknisi uji emisi mobil berasal dari 219 bengkel mobil. Saat pelatihan dan sertifikasi teknisi uji emisi, kata Syaripudin, peserta diberikan materi berupa teori dan praktik tentang peraturan pengendalian pencemaran udara, teknik kendaraan bermotor, teknik pengujian emisi dan sistem informasi uji emisi.

Pelatihan bertujuan untuk menambah jumlah teknisi yang mumpuni melakukan uji emisi. Selain sertifikat, para teknisi mendapat akun e-Uji Emisi setelah selesai pelatihan sehingga otomatis bengkel tempat para teknisi ini bekerja terdaftar dan menerapkan sistem Uji Emisi elektronik.

"Pelatihan ini untuk menghasilkan SDM teknisi yang profesional dan andal dalam melaksanakan uji emisi kendaraan. Dengan begitu, makin banyak bengkel atau kios yang mampu memberikan layanan uji emisi di Jakarta," kat Syaripudin.

Uji emisi kendaraan wajib dilakukan minimal setahun sekali dan kendaraan berusia di atas tiga tahun sesuai Pergub 66 Gahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi dilakukan di tempat terdaftar, seperti bengkel, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi. Hasil uji emisi nanti akan terekam dalam sistem informasi uji emisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement