Senin 13 Sep 2021 13:33 WIB

Pemkot Bekasi Imbau Semua Institusi Pakai PeduliLindungi

Pemkot Bekasi wajibkan warga yang mengurus pelayanan publik untuk vaksinasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas (kiri) mensosialisasikan kepada calon penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) untuk memindai kode batang (QR Code) sebelum memasuki peron Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter mulai melakukan uji coba penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi penumpang KRL di 11 Stasiun.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas (kiri) mensosialisasikan kepada calon penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) untuk memindai kode batang (QR Code) sebelum memasuki peron Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter mulai melakukan uji coba penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi penumpang KRL di 11 Stasiun.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh institusi pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta untuk memulai penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam melaksanakan pelayanan di lingkungan kantornya.

Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity khususnya di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi.

Surat Edaran Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 9 September 2021 ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

"Isi surat edaran menjelaskan bahwa Program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi terus berlangsung," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah.

Untuk mendorong masyarakat agar melaksanakan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik.

Di antaranya pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya untuk menggunakan barcode atau aplikasi Peduli Lindungi yang didalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement