Ahad 12 Sep 2021 10:45 WIB

KPK Ajukan Kasasi Putusan Bebas Samin Tan

Pemilik PT BLEM itu sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8). Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8). Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas terdakwa suap anggota DPR RI, Samin Tan. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) itu sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Kami menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (12/9).

Dia menjelaskan, di beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian pasal tersebut dapat diterapkan sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti. KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum tim jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.

"Utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor," katanya.

Sebelumnya, Samin Tan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (30/8) malam lalu. Samin Tan dibebaskan menyusul putusan Pengadilan Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang memvonis bebas dirinya.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan, baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono.

KPK menahan Samin Tan pada April 2021. Samin Tan dijerat kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang sempat menjadi buronan sejak April 2020. Samin Tan kemudia ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta pada Senin, 5 April 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement