Sabtu 11 Sep 2021 14:29 WIB

Revenge Porn, Implikasi dan Jerat Hukum di Indonesia

Kasus revenge porn yang berimplikasi kejiwaan dijerat pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE

Muhammad Sony Maulana, Ketua Prodi Sistem Informasi Universitas BSI Kampus Pontianak.
Foto:

Revenge Pornography di Indonesia

Menurut Data Lembaga Layanan Tahun 2020, CATAHU 2021 yang dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, kasus revenge pornography yang disertai kekerasan berbasis gender tercatat sebanyak 71 kasus di Indonesia.

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE sudah menegaskan larangan dan sanksi untuk pelaku penyebar foto telanjang. Berikut ini adalah insiden mantan pacar melakukan atau mengancam penyebaran foto telanjang mantannya yang terjadi di Indonesia:

a. Pria asal Sleman peras mantan pacar dengan sebar foto telanjang

b. Pemuda sebar video syur mantan karena marah diputus cinta

c. Ditolak kawin lari, Pria asal Simeuleu sebarkan foto bugil

d. Ditreskrimsus Polda DIY ringkus pelaku yang terjerat UU ITE

e. Seorang pria diamankan Polsek Toili sebab ancam sebar foto porno

Kasus revenge pornography sering ditemui di Indonesia dan perlindungan untuk kasus revenge pornography yaitu menggunakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

 

Penyebaran mengenai konten revenge pornography sering menggunakan media teknologi dan berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Sehingga untuk melindungi korban dari revenge pornography yaitu UU ITE, diharapkan bila seseorang menjadi korban revenge pornography akan mendapatkan perlindungan dari UU Pornografi dan tidak lagi dari UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement