Jumat 10 Sep 2021 21:47 WIB

30 Orang dan Dua Cafe di Agam Terjaring Operasi Yustisi

Satgas Covid-19 hanya berikan sanksi sosial bagi 30 orang dan dua cafe di Agam

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Satpol PP memeriksa kelengkapan protokol kesehatan (ilustrasi). Sebanyak 30 orang dan dua unit cafe di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, ditemukan melanggar protokol kesehatan. Mereka ditemukan melanggar ketika Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, gelar Operasi Yustisi di wilayah itu, Kamis (9/9) malam.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Satpol PP memeriksa kelengkapan protokol kesehatan (ilustrasi). Sebanyak 30 orang dan dua unit cafe di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, ditemukan melanggar protokol kesehatan. Mereka ditemukan melanggar ketika Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, gelar Operasi Yustisi di wilayah itu, Kamis (9/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Sebanyak 30 orang dan dua unit cafe di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, ditemukan melanggar protokol kesehatan. Mereka ditemukan melanggar ketika Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, gelar Operasi Yustisi di wilayah itu, Kamis (9/9) malam.

Koordinator lapangan, Syafrizal, mengatakan, operasi kemarin melibatkan Polres Agam, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan TNI ini, dilaksanakan secara mobile di wilayah Kecamatan Tanjung Raya.“Akibatnya 30 orang dan dua unit cafe ditemukan melanggar protokol kesehatan, sehingga diberikan sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Syafrizal, Jumat (10/9).

Sanksi yang diberikan, menurut Syafrizal berupa sanksi sosial. Kemudian mereka diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan pelanggaran prokes, karena ini demi kepentingan bersama di samping diri sendiri.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Satgas covid-19. Berdasarkan surat itu, operasi dilaksanakan 11 hari baik di wilayah hukum Polres Agam maupun Bukittinggi.

“Operasi ini baru dilakukan dua hari di wilayah Polres Agam, dengan sasarannya tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan cafe atau kedai,” ujar Syafrizal.

Bagi yang ditemukan melanggar, lanjut dia akan ditindak sesuai Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perda ini sasarannya tidak hanya masyarakat, tapi berlaku pada semua kalangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement