Jumat 10 Sep 2021 17:18 WIB

Nadiem Dinilai Aneh Merujuk Aturan yang tak Berlaku Soal BOS

Nadiem diminta mencabut kebijakan minilai 60 peserta didik yang dapat menerima BOS.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti
Foto: darmawan / republika
Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menyebut ketentuan jumlah minimum peserta didik bagi sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler merupakan kebijakan menteri sebelumnya dinilai aneh. Sebab, dia dinilai merujuk pada aturan yang sudah tidak berlaku.

"Aneh saja. Kementerian justru merujuk pada aturan yang sudah tidak berlaku," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, kepada Republika.co.id lewat pesan singkat, Jumat (10/9).

Mu'ti menerangkan, apa yang disampaikan pendiri Gojek tersebut tidak tepat. Sebab, peraturan perundang-undangan yang dia jadikan rujukan sebagai alasan tersebut sudah direvisi. Aturan serupa dengan yang Nadiem keluarkan tersebut ada pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Padahal aturan tersebut sudah direvisi dengan terbitnya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019.

"Tidak benar. Baca Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019. Yang disebut menteri itu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 sudah tidak berlaku," kata Mu'ti.

Menurut dia, Kemendikbud pada era Muhadjir Effendy tidak memberlakukan peraturan tersebut. Justru, kata Mu'ti, Muhadjir sebagai Mendikbud saat itu mengeluarkan kebijakan sekolah dengan peserta didik berjumlah kurang dari 60 orang diberikan BOS 60, jumlah minimal dalam pemberian dana BOS reguler.

"Pada masa Pak Muhajir, sekolah yang muridnya kurang dari 60 justru diberi BOS sejumlah 60," kata dia.

Terkait kebijakan yang telah diputuskan untuk tidak diberlakukan hingga tahun 2022 tersebut, Mu'ti meminta agar aturan tersebut benar-benar dicabut. Dengan dicabutnya ketentuan tersebut, maka aturan jumlah minimal peserta didik sebanyak 60 orang dalam tiga tahun terakhir bagi sekolah yang dapat menerima BOS reguler itu tidak akan ada lagi, bukan hanya sampai 2022 saja. "Seharusnya SK itu dibatalkan," kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang digelar Rabu (8/9) lalu, Nadiem menyebut ketentuan terkait jumlah minimum peserta didik di suatu sekolah untuk mendapatkan dana BOS reguler merupakan peraturan yang sebenarnya sudah diimplementasikan sebelum dia menjabat. Peraturan itu, kata dia, sudah ada pada 2019 lalu dan belum akan diberlakukan pada 2021.

"Ini sudah program dari tahun 2019 tapi belum diberlakukan pada 2021. Jadi tahun ini tidak diberlakukan karena belum masuk tiga tahun. Itu ada renggang waktunya (berdasarkan aturan)," kata Nadiem.

Nadiem juga menyampaikan pihaknya memutuskan untuk tidak akan memberlakukan ketentuan terkait jumlah minimum siswa dalam persyaratan sekolah penerima dana BOS reguler untuk tahun 2022. Pihaknya kini masih melakukan kajian lebih lanjut terkait keberlanjutan peraturan tersebut.

"Setelah kami mengevaluasi ini dan mengingat pandemi ini masih punya dampak yang sangat besar kepada jumlah siswa, jadi kami telah memutuskan di Kemdikbudristek untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022," ujarnya.

Dia berharap, dengan belum berlakunya aturan tersebut pada 2021 dan keputusan untuk tidak diberlakukannya aturan tersebut pada 2022 dapat menenangkan masyarakat. Nadiem mengatakan, pihaknya akan terus menerima masukan-masukan terkait persyaratan tersebut dan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah tahun 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement