REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan mengawasi objek wisata yang sudah diperbolehkan beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pengawasan penerapan protokol kesehatan akan dilakukan secara rutin.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan petugas akan melakukan pengawasan terhadap objek wisata yang buka. Pengawasan dilakukan menyangkut penerapan protokol kesehatan pada objek wisata."Nanti satgas linmas akan melakukan pengawasan secara rutin terkait prokesnya sesuai jadwal yang dibuat," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/9).
Ia menuturkan, para petugas akan melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk, di dalam area objek wisata. Serta pintu keluar maupun pengecekan terhadap kapasitas pengunjung."Pengawasan di maksud mulai dari pintu masuk, di dalam dan keluar maupun kapasitasnya," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan kembali peraturan Wali Kota Bandung nomor 94 yang baru tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Jumat (10/9). Selain Saung Angklung Udjo, objek wisata lain yang diperbolehkan beroperasi dalam tahap uji coba yaitu Kebun Binatang Bandung, Kolam renang Karang Setra, Kiara Artha Park dan Trans Studio Mal.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial disebutkan, pelonggaran kegiatan untuk objek wisata dilakukan dalam masa tahap uji coba. Pengelola harus menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk skrining karyawan dan pengunjung.
Pengunjung yang diperbolehkan datang ke objek wisata tersebut hanya 25 persen dari total kapasitas yang ada. Pengunjung dibawah usia 12 tahun dilarang untuk masuk ke objek-objek wisata itu. Jam operasional dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 Wib.