Jumat 10 Sep 2021 17:09 WIB

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris

Salah satu terduga teroris yang ditangkap sering menjadi imam masjid

Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme (ilustrasi)
Foto: republika
Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --  Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap dua orang di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9).

"Warga pada geger, kami terkejut pagi-pagi sudah kedatangan polisi bersenjatakan lengkap, dari Densus 88," kata Pengurus RW 05 Kelurahan Harapan Jaya Tohroni.

Dia mengatakan, orang pertama diamankan di dekat rumahnya, Jalan Duwet, RT 01 RW 05, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sedangkan terduga teroris kedua ditangkap di Jalan Bangau XI, Kelurahan Harapan Jaya.

Warga sempat menanyakan kedatangan petugas, namun setelah mereka menunjukkan identitas Densus 88 baru warga mengizinkan melakukan penggeledahan.Di lokasi, petugas mengamankan sebuah spanduk dan sebuah kotak. Meski demikian,  dia tidak tahu persis apa tulisan atau gambar yang ada di spanduk tersebut."Saya hanya melihat spanduk, lainnya ada kotak kecil, saya tidak tahu itu apa karena itu ada di depan saya lewat," ujar dia.

Tohroni mengaku terduga teroris yang diamankan petugas, sudah tinggal lebih dari 30 tahun di Bekasi dan memiliki kebiasaan yang positif serta selalu bersosialisasi dengan masyarakat."Dalam kegiatan keagamaan, dia aktif bahkan sering menjadi imam masjid," kata dia.

Sementara itu, orang kedua diketahui sudah tinggal di Bekasi sejak kecil, hanya saja saat ini bekerja di wilayah Jakarta Timur."Tidak ada yang aneh dengan aktivitasnya. Makanya saya kaget banget," kata Ketua RT 03 Kelurahan Harapan Jaya Haris Fadilah (55).

Haris menyebut, diaaktif di lingkungannya dan menjabat sebagai seksi olahraga di RT 03. Beberapa barang yang diamankan oleh petugas dari terduga kedua ini meliputi dompet, spanduk, uang tunai, dan juga majalah."Dokumen seperti dompetnya dia, handphone, uang Rp 22 juta duit yayasan dia untuk anak yatim, serta majalah-majalah," kata dia.

Dalam keterangan resminya, Mabes Polri menyatakan sudah menetapkan tiga tersangka tindak pidana terorisme. Mereka yang disebut sebagai  kelompok Jamaah Islamiyah (JI) tersebut ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Jawa Barat, dan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement