Kamis 09 Sep 2021 21:40 WIB

Nyoman Terpilih Sebagai Anggota BPK 2021-2026

Nyoman sebelumnya ditolak karena dinilai melanggar UU tentang BPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Komisi XI DPR menggelar voting pemilihan calon anggota BPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Komisi XI DPR menggelar voting pemilihan calon anggota BPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (9/9), malam. Setelah melalui proses voting akhirnya DPR menyepakati Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK.

"Dengan demikian calon anggota BPK terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana," kata Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

Berdasarkan hasil voting, Nyoman diketahui memperoleh 44 suara, sementara Dadang Suwarna memperoleh 12 suara. Sehingga total ada 56 suara yang diberikan. "Dan ini akan kita proses melalui mekanisme yang tertuang dalam tatib," ujarnya.

Nama Nyoman sebelumnya menjadi sorotan publik. Nyoman dinilai melanggar UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Namun, DPR tetap meloloskan Nyoman.

Uji kelayakan dan calon anggota BPK selama dua hari, dimulai sejak 8 September dan berakhir pada Kamis (9/9) malam. Sebanyak 15 calon anggota mengikuti uji kelayakan calon anggota BPK untuk masa jabatan periode 2021-2026.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement