REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — PT Sentul City melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung, terkait klaim kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah tersebut.
Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali. Yakni pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 12 Agustus 2021.
“Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ujar David kepada Republika, Kamis (9/9).
David menyebutkan, surat somasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Rocky Gerung. Tetapi juga pada pihak-pihak lain, yang menduduki lahan milik PT Sentul City yang telah bersertifikat. Di samping itu, sambung dia, PT Sentul City juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menjelaskan, terkait kedudukan status tanah tersebut.
“PT Sentul City meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB PT Sentul City. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, David melanjutkan, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menegakkan aturan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB. Terutama yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor
“PT Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Sentul City Tbk. mengancam akan membongkar rumah aktivis Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan memberikan waktu 7x24 jam. Kendati demikian, pengacara Rocky, Haris Azhar menegaskan taidak akan menuruti permintaan somasi PT Sentul City itu dan tetap bertahan di kediamannya.
"Tidak (akan mengosongkan rumah)," ujar Haris, Kamis.
Haris menambahkan, kekuatan somasi pihak Sentul City lemah. Sehingga, dia melanjutkan, Rocky Gerung akan menghadapi somasi perusahaan tanpa menuruti permintaan untuk pindah dari rumah.
Haris menyebutkan, ada tiga poin yang dijelaskan. Pertama, memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng. PT Sentul City mengklaim tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Poin kedua, bahwa akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky memasuki wilayah tersebut. PT Sentul City mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Poin ketiga, dia melanjutkan, soal ancaman merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak segera mengosongkan huniannya.
Haris menerangkan, kliennya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, lanjut dia, mengantongi surat garapan. Jadi, dia melanjutkan, pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.
Haris melanjutkan, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh BPN.
"Sampai di situ saya yakin HGB itu diterbitkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim Sentul City melalui HGB itu patut dipertanyakan," katanya.