REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi mengapresiasi sekaligus mendukung keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan. Kendati demikian, langkah perpanjangan tersebut harus diiringi dengan peningkatan monitoring di lapangan.
“Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan OJK dalam memperpanjang masa relaksasi kredit hingga satu tahun ke depan. Langkah ini akan sangat membantu para pelaku usaha khususnya kalangan mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terpukul akibat pandemi Covid-19,” ujar Fathan Subchi dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Dia menjelaskan, perpanjangan masa restrukturisasi kredit akan memberikan dampak besar bagi pelaku UMKM. Mereka akan mendapatkan kesempatan lebih baik untuk menata kembali usaha mereka tanpa harus khawatir dengan utang yang jatuh tempo.
“Seiring dengan turunnya level PPKM di berbagai daerah, kesempatan berusaha kembali terbuka. Ini tentu menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk perlahan bangkit setelah hampir satu setengah tahun diimpit pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.
Politikus PKB ini mengungkapkan, langkah OJK dalam memperpanjang masa restrukturisasi kredit selama satu tahun terakhir telah terbukti memberikan manfaat besar bagi para pelaku usaha khususnya dari kalangan UMKM. Perpanjang masa restrukrisasi kredit tersebut tidak kian memberatkan beban para pelaku UMKM dengan utang yang jatuh tempo.
“Selain itu kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan OJK secara umum tidak menganggu kinerja perbankan yang bisa dilihat kian menurunnya angka loan at risk (LaR) dan terkendalinya tingkat kredit bermasalah,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Fathan, langkah perpanjangan restrukturisasi kredit ini harus diiringi dengan pengawasan ketat. Salah satunya dengan memastikan debitur yang masuk program restrukturisasi kredit adalah benar-benar pengusaha terdampak pandemi Covid-19 khususnya para pelaku UMKM.
“Selain itu harus ada antisipasi jika ternyata para debitur benar-benar tidak bisa bangkit karena situasi pandemi yang kita tidak pernah tahu kapan berakhirnya,” katanya.
OJK dalam Rapat Dewan Komisioner pekan lalu memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.