Kamis 02 Sep 2021 18:59 WIB

Stafsus BPIP Imbau Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal sejatinya bertentangan dengan nilai Pancasila

Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dengan pinjaman online ilegal yang marak saat ini. Menurutnya tidak sedikit pinjaman online selalu menawarkan persyaratan yang cukup mudah dan cair cepat untuk menarik korban.

Namun pada akhirnya pinjaman tersebut memiliki bunga yang sangat tinggi dan tidak masuk akal. “Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah kehadiran rentenir online. Mereka memiliki ciri umum, yaitu memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi nyaris tidak masuk akal,” ujarnya Kamis (2/8).

Ia juga menjelaskan berutang atau meminjam sejumlah uang pada penyedia dana, banyak menjadi solusi instan yang dipilih orang ketika menghadapi sebuah kebutuhan. Terutama kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tanpa ada kesiapan finansial.

“Apalagi di era internet ini, kanal pinjaman semakin banyak tersedia. Bila dahulu, kita hanya mengenal bank, lembaga pembiayaan (multifinance), koperasi, maka di era internet ini kita mengenal peer to peer lending, fintech lender, fintech aggregator, sampai rentenir online,” jelasnya.

Ia bahkan menyebut pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas jasa Keuangan (OJK) tersebut merupakan rentenir online. Rentenir ini diibaratkan sebagai lintah darat yang sifatnya menghisap darah.

“Hal ini seperti kasus yang baru saja terjadi dan menjadi pemberitaan di media massa. Guru honorer semarang harus berurusan dengan pinjaman online sebesar 3 juta rupiah yang berbunga ratusan juta rupiah,” paparnya.

Mereka mematok biaya pinjaman atau bunga di luar batas kewajaran. Misalnya, 1 persen per hari bahkan ada yang mematok bunga satu persen tiap 12 jam. Mereka berani memasang bunga tinggi karena iming-iming persyaratan mudah juga pencairan dana pinjaman nan cepat.

“Rentenir tidak segan memakai cara kasar Ketika pembayaran utang mulai terhambat, si lintah darat tak segan berbuat kasar saat menagih pembayaran utang. Rentenir online memakai jasa debt collector agar si peminjam takut sehingga mau tidak mau akan membayar utangnya,” ujarnya.

Ia menegaskan pinjaman online ilegal sejatinya bertentangan dengan nilai Pancasila. Hal ini karena nilai Ketuhanan yang Maha Esa seharusnya memperlakukan manusia sebagai martabat yang tidak boleh diinjak martabatnya oleh sesama. Teror, intimidasi, dan ancaman lainnya tidak sesuai dengan asas keadilan.

“Dengan bunga yang tidak masuk akal dan di luar kewajaran ini berarti  rasa keadilan publik di lukai," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement