REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Warga Desa Beku, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja bakal menerima uang ganti rugi (UGR) pada Kamis (16/9) pekan depan. Totalnya ada 40 bidang tanah di Desa Beku yang terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja.
Berdasarkan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, per 3 September 2021 pembayaran ganti kerugian sudah mencapai 24,84 persen. Rinciannya sebanyak 984 bidang tanah di 14 desa dengan total nilai mencapai Rp 802,49 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengatakan, pencairan UGR tahap selanjutnya akan dilaksanakan di Desa Beku pada 16 September mendatang.
"Besok ada 40 bidang yang dicairkan. Di Beku ada 40 bidang senilai Rp 41,82 miliar," kata Sulistiyono saat dihubungi wartawan, Selasa (7/9).
Sulistiyono menyatakan, selama ini BPN tidak mengalami masalah terkait pembebasan lahan. Sebagian besar warga juga sudah setuju terkait ganti rugi yang ditetapkan. Sulistiyono menyebut, warga sebenarnya menerima ganti untung meskipun dalam Undang-Undang disebut ganti rugi.
Menurutnya, lahan di Klaten yang terdampak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Jogja sebagian besar merupakan lahan produktif. "Kalau daerah Klaten itu sebagian besar lahan produktif semua. Sekitar 50 persen sawah irigasi," imbuhnya.
Pada Selasa, berlangsung pertemuan antara paguyuban masyarakat terdampak jalan Tol Solo-Jogja dengan perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di kompleks Sekretariat Daerah Klaten.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekminto, mengatakan, hasil dari pertemuan tersebut masyarakat paguyuban menerima hal-hal yang disampaikan perwakilan KJPP. Selain itu, KJPP juga menerima masukan dari warga antara lain perincian materi pembebasan lahan.
"Kami melihat kebesaran hati masing-masing pihak bisa menerima usulan. Kami juga berharap masyarakat aktif mengawal. Kalau sudah tanda tangan jangan nggrundel di belakang. Makanya sebelum tanda tangan itu hasil verifikasi dibuka oleh KJPP dan BPN apakah sudah sesuai atau masih ada yang mengganjal," kata Ronny.