Selasa 07 Sep 2021 19:54 WIB

Perda Desa Wisata Untuk Pembangunan Jawa Barat

Diharapkan dapat meningkatkan Ekonomi dan pendapatan masyarakat.

Pimpinan dan Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Kunjungan Kerja ke Desa Cibeusi Kec. Ciater Kab. Subang terkait dengan rencana mencari informasi untuk bahan pembentukan Raperda Desa Wisata di Jawa Barat. Di Desa Wisata Cibeusi, Curug Ciangin,Subang beberapa waktu lalu
Foto: DPRD Jabar
Pimpinan dan Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Kunjungan Kerja ke Desa Cibeusi Kec. Ciater Kab. Subang terkait dengan rencana mencari informasi untuk bahan pembentukan Raperda Desa Wisata di Jawa Barat. Di Desa Wisata Cibeusi, Curug Ciangin,Subang beberapa waktu lalu

REPUBLIKA.CO.ID,SUBANG--Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata menjadi pembahasan Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat. Karena itu para anggotanya melakukan kunjungan kerja ke Desa Cibeusi, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang untuk mencari informasi sebagai bahan pembentukan Perda tersebut. Dalam kunjungannya, Ketua Pansus V Sugianto Nangolah mengatakan, sebagai Raperda Desa Wisata ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga dan pihak nya mendukung atas ajuan perda tersebut.

"Pansus V berusaha keras untuk mendapatkan informasi terkait apa saja yg terjadi di lapangan sehingga dapat menjadi acuan dalam pembentukan Raperda ini," kata Sugianto di Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu dalam siaran pers yang diterima Republika.

Pada situasi pandemi yang masih terjadi hingga saat ini, Sugianto ingin jika Perda Desa Wisata itu bisa meningkatkan ekonomi dan pendapatan warga desa di Jawa Barat demi kemajuan dan pembangunan daerah. "Dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 ini, diharapkan dapat meningkatkan Ekonomi dan pendapatan serta memberikan asas manfaat untuk kemajuan pembangunan Jawa Barat dan juga Masyarakat Jawa Barat Khususnya," tutup Sugianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement