Selasa 07 Sep 2021 20:21 WIB

Polda Babel Tangkap Kurir 31 Kilogram Ganja

Kurir menerima imbalan Rp 20 juta untuk sekali perjalanan.

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang kurir berinisial GM (26) yang membawa 31 kilogram ganja kering. Pria itu ditangkap di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

"Saat ini tersangka dan barang bukti 31 kilogram ganja kering dari Sumatra Utara ini sudah diamankan di Polda Babel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Achmad Yanuar di Pangkalpinang, Selasa (7/9).

Baca Juga

Ia mengatakan status tersangka ini sebagai kurir pengedaran ganja antarpulau. Tersangka mengambil ganja kering di Mandailing, Sumatera Utara, setelah itu kembali ke Bangka.

"Atas informasi masyarakat, kurir ganja ini ditangkap di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Menurut dia berdasarkan pengakuan tersangka, untuk sekali perjalanan mengambil ganja ke Sumut, ia mendapatkan imbalan Rp 20 juta. Namun untuk memastikan hal itu, kepolisian akan melihat nilai transfer uang di rekening tersangka.

"Berdasarkan informasi dan kami perdalam lagi dengan teknologi yang ada, kemungkinan tersangka ini akan memberikan 31 ganja kering keseseorang di Kota Pangkalpinang untuk diedarkan," katanya.

Achmad Yanuar mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 35 bungkus plastik warna coklat yang berisikan ganja seberat kurang lebih 31 Kilogram, satu unit ponsel, satu lembar buku tabungan, dan satu unit mobil innova warna hitam. "Kami sudah mengidentifikasi siapa tersangka yang ada disini (tersangka lain di Pangkalpinang, red) dan saat ini sedang dikembangkan lagi," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement