REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku pembunuhan kakak beradik DV (20 tahun) dan DC (12 tahun), yang jenazahnya ditemukan di dalam sumur rumahnya di Wedoro, Waru, Sidoarjo, pada Senin (6/9). Pelaku diringkus polisi tak lebih dari 12 jam setelah ditemukannya jenazah korban.
Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di daerah Sedati, Sidoarjo. Saat polisi menangkapnya, pelaku mencoba melarikan diri ke kota kelahirannya di Kediri. Karena mencoba kabur, polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
“Pelaku HE (25) berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati. Karena ia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9).
Kusumo menjelaskan, aksi nekat yang dilakukan HE bermotif cinta bertepuk sebelah tangan dan ingin menguasai barang milik korban. Peristiwa pembunuhan kakak beradik ini terjadi di rumah korban di Wedoro, Waru, Sidoarjo, Senin (6/9) malam.
Kedua jenazah ditemukan di dalam sumur rumahnya. Saat itu ibu korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong, lalu melihat banyak darah tercecer di dekat sumur. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Waru.
Barang bukti yang diamankan Polisi antara lain helm, satu unit mobil Sigra yang dibawa kabur tersangka, satu laptop, empat handphone, dompet, tas dan pakaian milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dikenakan pasal 338 KUHP Pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 terkait Perlindungan Anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur. Ancaman hukumannua penjara masing-masing 15 tahun.