Rabu 08 Sep 2021 01:22 WIB

Kunjungan ke Mal di Sleman Sudah 19 Persen

Sudah 90 persen karyawan-karyawan mal sudah divaksin.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga memindai barcode sebelum memasuki pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/8). Kabupaten Sleman mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal saat perpanjangan PPKM Level 4. Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Serta pengunjung wajib vaksin dibuktikan melalui skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga memindai barcode sebelum memasuki pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/8). Kabupaten Sleman mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal saat perpanjangan PPKM Level 4. Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Serta pengunjung wajib vaksin dibuktikan melalui skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman menyiapkan sektor perdagangan untuk menanggapi penurunan PPKM dari level empat menjadi level tiga. Salah satunya dengan melakukan uji coba pembukaan lima pusat perbelanjaan/mal.

Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan, hasil pemantauan di lapangan semua pusat perbelanjaan/mal sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Ia menilai, sarana/prasarana dan protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik.

Baca Juga

Baik Ambarukmo Plaza, Jogja City Mall, Hartono Mall, Sleman City Hall maupun Transmart. Mulai jumlah pintu masuk dengan QR code, fasilitas pengecekan suhu, tempat cuci tangan, standing hand sanitizer dan Gugus Tugas Covid masing-masing mal.

"Sudah 90 persen karyawan-karyawan mal sudah divaksin, pekan lalu selama uji coba tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan/mal sudah 19 persen," kata Mae, Selasa (7/9).

Untuk ketentuan pembukaan pusat perbelanjaan/mal PPKM tiga dimulai dari kapasitas maksimal 50 persen dan waktu operasional sampai 21.00. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai terkait.

Restoran atau rumah makan di pusat perbelanjaan/mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan, untuk rinciannya masih seperti PPKM level empat satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Masyarakat dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal. Selain itu, tempat-tempat seperti bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang ada dalam pusat perbelanjaan/mal masih belum boleh beroperasi.

"Dengan langkah-langkah itu, mudah-mudahan kunjungan ke pusat perbelanjaan/mal bisa terus meningkat, namun tetap terjaga protokol kesehatan yang ada," ujar Mae.

Advertisement