Selasa 07 Sep 2021 09:10 WIB

Saipul Jamil Tampil di TV, Deddy Corbuzer-Ernest Sentil KPI

KPI melarang Saipul Jamil tampil di televisi usai penolakan masyarakat viral.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Karta Raharja Ucu
Pedangdut Saipul Jamil bebas dari penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak. Saipul Jamil disebut sebagai penderita pedofilia atau predator seksual terhadap anak.
Foto:

KPI melalui akun Instagram resminya meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak membuat tayangan kebebasan Saipul Jamil yang dirayakan secara berlebihan. "Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran. Permintaan ini merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV," kata KPI dikutip dari instagram resminya @kpipusat pada Senin (6/9).

Sebelumnya diketahui, selebritas yang menjadi terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Saipul Jamil bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani masa hukuman selama delapan tahun penjara. Saat keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti sejak pagi.

Penyambutan tersebut memperlihatkan Saipul yang dikalungi bunga dan tampak girang di atas mobil mewah usai bebas dari penjara. "Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu," kata Saipul Jamil saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9).

Saipul Jamil mengatakan, hukuman penjara yang dijalaninya itu membuatnya sedikit trauma. Meski demikian dia menganggapnya sebagai pelajaran berharga dalam perjalanan hidupnya.

"Pasti trauma, yang jelas ini pengalaman hidup dan pelajaran hidup. Siapa sih yang mau masuk penjara?" katanya.

Baca juga : Hukum Menggugurkan Sholat Jumat Bagi Musafir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement