Senin 06 Sep 2021 22:02 WIB

Oknum BPBD Penganiaya Pedagang Kecil Diproses

Pedagang kaki lima itu diduga dianiaya karena lupa tak pakai masker.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Empat oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung yang diduga melakukan penganiayaan kepada pedagang kaki lima akhirnya diproses di Inspektorat, Senin (6/9). Video pegawai BPBD melakukan kekerasan kepada seorang pedagang tersebar di media sosial gara-gara lupa memakai masker.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana membenarkan empat oknum pegawai BPBD yang diduga melakukan kekerasan kepada pedagang K-5 sudah dipanggil pihak inspektorat. “Sudah dipanggil dan ditindaklunjuti Inspektorat,” kata Wali Kota Eva Dwiana di Bandar Lampung, Senin (6/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bandar Lampung tersebut akan mendapatkan sanksi jika pegawai tersebut terbeukti bersalah secara hukum, tentunya sesuai dengan peraturan kepegawaian. Pegawai BPBD yang melakukan kekerasan kepada pedagang tersebut bila berstatus tenaga honorer akan diberhentikan, dan bila status ASN akan dikenakan sanksi administratif.

Kejadian kekerasan petugas kepada pedagang K-5 terjadi pada Jumat (3.9) petang. Korban kekerasan Muhammad Fadel (24 tahun) mendapat perlakuan tidak manusiawi dari beberapa oknum BPBD Kota Bandar Lampung, gara-gara lupa memakai masker.

Saat berdagang, Fadel dan pedagang lainnya kedatangan seorang youtuber dan bagi-bagi uang. Ia lupa memakai masker, lalu petugas mendatanginya dan mendorongnya. Korban minta maaf dan mau mengambil masker di lapak (kedai) dagangan kopinya di Jl Kapten P Tendean, Palapa, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Tak lama berselang datang serombongan petugas BPBD Bandar Lampung dan membawa korban ke kantor BPBD. Di kantor tersebut korban dipukul dan dianianya petugas. Korban yang sudah dikelilingi petugas di kantor tersebut tidak berdaya.

Muhammad Fadel telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Petugas SPKT Polresta telah menerima laporan korban dengan nomor LP/B/1947/IX/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung. “Sudah saya laporkan ke polisi,” kata Fadel, warga Langkapura, Ahad (5/9).

Menurut korban, saat terjadi kekerasan kepadanya, sempat terdapat orang yang menvideokan kejadian tersebut. Saat itu, korban dikelilingi puluhan orang dan terjadi kekerasan dengan ancaman. Namun, kata korban, video tersebut sempat dihapus untuk menghilangkan jejak kekerasan tersebut.

Wati (28 tahun), pedagang di Jl P Tendean, Palapa, menyaksikan kejadian saat ada youtuber Lampung menghampiri pedagang. Dia membenarkan sebelum kejadian terdapat youtuber Lampung membagi-bagikan uang. Pedagang banyak menghampirinya.

Dia tidak mengetahui persis adanya kekerasan kepada korban, namun banyak pedagang menyaksikan korban dibawa petugas ke kantornya. Saat itu, banyak pedagang tidak lagi memerhatikan apakah memakai masker atau tidak.

Sebelumnya, oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada Rendi Aditya  (24), warga yang sedang mengurus surat kependudukan di Kantor Disdukcapil Bandar Lampung pada Rabu (1/9).

Beberapa oknum yang terbukti bersalah tersebut telah diperiksa Inspektorat Kota Bandar Lampung. Sanksi kepada pegawai Disdukcapil tersebut hanya mutasi kerja. Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polresta Bandar Lampung dan sedang diproses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement