Senin 06 Sep 2021 19:17 WIB

Polisi Bakal Periksa Manajemen Kafe Holywings

Pemeriksaan dilakukan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Holywings

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi bakal melakukan pemeriksaan pada manajemen kafe Holywings yang berada di Kemang dan Episentrum Jakarta, Selatan. Pemeriksaan dilakukan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

"(Manajemen) Iya kita akan proses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/9).

Menurut Yusri, pemanggilan terhadap manajemen Holywings untuk menegakkan aturan Undang-undang No 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit menular. Karena itu, ia menegaskan akan melakukan proses hukum pada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang di atur dalam PPKM Level 3 di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta.

"Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja siapapun yang melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Level 3 ini akan kita proses semua," tegasnya.

Sebelumnya, aparat gabungan melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu petugas membubarkan pengunjung kafe tersebut, setelah kedapatan melanggar PPKM level 3 di DKI Jakarta. Video pembubaran kerumunan di Holywings Kemang itu sempat viral di media sosial. Salah satu mengunggah adalah akun @GibraltarNc di Twitter.

Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama 3X24 jam. Penutupan itu dilakukan setelah kafe Holywings Kemang kedapatan melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," cuit akun Twitter resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement