Senin 06 Sep 2021 11:59 WIB

Holywings Buka dan Langgar Prokes, PDIP: Pemprov Lengah

Menurut Gembong, Pemprov DKI tidak kecolongan, tapi pengawasan kurang ketat.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Foto: @gembong_warsono
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, menyoroti ratusan pengunjung yang menciptakan kerumunan memenuhi Bar & Resto Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (4/9) malam lalu. Petugas gabungan datang dan akhirnya membubarkan pengunjung di dalam gedung.

Menurut gembong, kerumunan yang terjadi itu merupakan tanggung jawab semua pihak. "Baik pengusaha atau masyarakat seharusnya bisa mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga seharusnya melakukan pengawasan ketat," ujar Gembong saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/9).

Meski demikian, Gembong menampik jika Pemprov DKI sudah kecolongan karena kerumunan tersebut. Alih-alih kecolongan, Gembong menyebut, jika kerumunan yang terjadi di Holywings Kemang merupakan bentuk pengawasan Pemprov DKI yang lengah dan kurang ketat.

Dia menggarisbawahi, agar Pemprov DKI tidak hanya sigap menangani kasus setiap ada kerumunan. Sebaliknya, sambung dia, pengawasan DKI harus semakin diperketat demi menjaga tren penurunan Covid-19 terus berjalan dengan baik. "Jangan seperti bahasa kampung, anget-anget tai ayam," ucap Gembong.

Dia berharap, dengan bekerja sama semua pihak, mulai masyarakat, pengusaha, hingga pemerintah maka penerapan PPKM di Jakarta bisa berjalan baik. Sehingga angka kasus Covid-19 di Jakarta dan nasional bisa semakin landai. Oleh sebab itu, Gembong juga ingin pemprov bisa lebih melakukan pengawasan secara periodik.

Baca juga : PDIP tak Tahu Karangan Bunga Harun Masiku dan Juliari Hilang

Petugas gabungan pada Sabtu (4/9) malam, sempat melakukan penindakan terhadap kerumunan di kafe Holywings, Kemang. Dalam penindakan tersebut, petugas mendapati ratusan pengunjung Holywings yang tak mengindahkan protokol kesehatan dengan baik. Sebagai hukuman pelanggaran prokes, manajemen dilarang membuka kafe selama tiga hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement