REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah memberikan sejumlah rekomendasi untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat mengisi acara Sarasehan Pers Camp secara daring, Ahad (5/9) malam. Salah satunya, Basarah meminta KPI bisa menyeimbangkan lembaga penyiaran secara proporsional.
Seperti diketahui, lembaga penyiaran di Indonesia memiliki fungsi sebagai media informasi. Kemudian juga berfungsi sebagai media pendidikan dan hiburan yang sehat. "Dan dengan kontrol dan perekat sosial yang harus seimbang," ucap Basarah.
Basarah tidak ingin lembaga penyiaran Indonesia diorientasikan sebagai media pasar yang hanya mencari keuntungan semata. Jika ini terjadi, maka lembaga penyiaran pada akhirnya mencari apa yang diinginkan oleh masyarakat. Hal ini berarti televisi bukan lagi menyajikan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Lembaga penyiaran di Indonesia sudah seharusnya menyeimbangkan dengan tanggung jawab sosial bersama. Lembaga penyiaran tidak boleh semata-mata mengejar rating untuk tujuan komersial. Mereka harus mengedepankan kualitas penyiaran dan dapat mengedukasi masyarakat.
Menurut Basarah, televisi harus bisa menyeimbangkan fungsi kontrol dengan perekat sosial. Televisi dan radio misalnya lebih baik tidak hanya mengawasi pemerintah tapi ikut memupuk kesatuan dan karakter bangsa. "Misalnya pagi memutar lagu kebangsaan, dan menampilkan cuplikan sejarah perjuangan pendahulu bangsa," ungkapnya.
Baca juga : KPI Sanksi 93 Program Siaran Selama Periode 2020
Selanjutnya, lembaga penyiaran ini juga perlu menyeimbangkan fungsi hiburan dan edukasi masyarakat. Basarah mencontohkan televisi dapat memberikan ruang iklan layanan masyarakat. Isi iklan ini sebaiknya bisa membawa masyarakat pada upaya untuk meningkatkan kegotongroyongan.
Rekomendasi lainnya, Basarah juga meminta KPI bisa merawat nasionalisme di era digital. Pertama, masyarakat harus bisa mendukung KPI untuk mengawasi lembaga penyiaran. Televisi harus kembali kepada tugas utama menjaga pancasila dan merawat nasionalisme.
"Karena penyiaran diselanggarakan bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional dan juga pasal lainnya," kata dia menambahkan.