Senin 06 Sep 2021 07:42 WIB

Kominfo Mutakhirkan aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi akan dipakai untuk memfasilitasi berbagai sektor.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Kementerian Kominfo dan pihak terkait lainnya terus memutakhirkan aplikasi PeduliLindungi.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Kementerian Kominfo dan pihak terkait lainnya terus memutakhirkan aplikasi PeduliLindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Kementerian Kominfo dan pihak terkait lainnya terus memutakhirkan aplikasi PeduliLindungi. Persiapan ini dilakukan jelang digunakannya aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai sektor, salah satunya industri yang berkaitan dengan ekspor.

"Pemutakhiran kebijakan dan penyiapan implementasi di lapangan terus dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan terkait," ujar Johnny saat dikonfirmasi, Ahad (5/9).

Ia mengatakan, Kementerian Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Kesehatan dan PT Telkom terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk memfasilitasi adaptasi tatanan kehidupan baru di masa pandemi covid-19 di berbagai sektor. Sebab, aplikasi yang diluncurkan pada April 2020 lalu ini akan dimanfaatkan untuk pelacakan vaksinasi Covid-19.

Dalam waktu dekat, aplikasi ini akan diberlakukan untuk Industri yang berorientasi kepada ekspor. "Di sektor industri, peningkatan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perindustrian," katanya.

Ia juga berupaya meyakinkan masyarakat tentang keamanan data pengguna aplikasi PeduliLindungi. Johnny menegaskan, kasus beredarnya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo bukan menandakan kebocoran data di aplikasi yang diluncurkan April 2020 lalu tersebut.

Baca juga : PDIP tak Tahu Karangan Bunga Harun Masiku dan Juliari Hilang

Johnny menjelaskan, berdasarkan penelusuran Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat PeduliLindungi. Proses akses dengan memasukan input informasi NIK, lokasi vaksinasi, dan jenis vaksin berdasarkan sumber informasi yang tersedia di publik.

"Jadi, kasus ini tidak menandakan adanya kebocoran data di aplikasi PeduliLindungi, Data pengguna Pedulilindungi hingga saat ini terus dijaga agar selalu aman," kata Johnny.

Meski begitu, Johnny mengatakan berupaya meningkatkan keamanan dengan telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. "Saat ini Kementerian Kominfo juga telah membentuk satgas bersama BSSN, Kementerian Kesehatan, dan PT Telkom untuk meningkatkan pemantauan kinerja dan keamanan data PeduliLindungi di PDN," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di lebih banyak sektor atau aktivitas masyarakat. Salah satunya, aplikasi yang diluncurkan sejak April 2020 ini akan diberlakukan untuk Industri yang berorientasi kepada ekspor.

"Secara umum akan diberlakukan screening dengan aplikasi Pedulilindungi mulai 7 September pada industri dengan orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/8).

Wiku mengatakan, penerapan uji coba aplikasi PeduliLindungi ini seiring dengan penyesuaian aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara bertahap. Ia mengungkap, beberapa update pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 38 YajunTahun 2021 yang berlaku seminggu ke depan.

Baca juga : Atlet Paralimpiade Raih Emas, Jokowi: Sangat Membanggakan

Wiku mengatakan, khusus industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal memiliki dua shift kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi. "Juga memiliki IOMKI atau izin operasional mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement