REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Larangan cuti dan keluar daerah bagi ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama bekerja dari rumah berdampak positif landaikan kasus Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat mengatakan larangan ASN mengambil cuti dan keluar daerah selama bekerja dari rumah efektif menekan kasus virus corona. Angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga pekan pertama September 2021 tercatat sebanyak 198 kasus.
Padahal pada Juni sampai Agustus 2021, pasien virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara terdata mencapai angka sekitar 600 orang. "Data Satgas Covid-19 kabupaten menunjukkan ada penurunan kasus Covid-19 pada pekan pertama September 2021 dibanding bulan sebelumnya. ASN atau PNS tidak boleh cuti dan keluar daerah kecuali ada urusan penting," katanya, Ahad (5/9).
Kalau PNS diizinkan cuti, tidak mungkin akan berdiam diri di rumah, pasti bakal keluar rumah bahkan keluar daerah. Bepergian selama cuti atau libur panjang, menurut dia, domiman menyebabkan lonjakan kasus virus corona.
Setelah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro diterapkan jumlah kasus aktif serta tingkat kematian akibat COovid-19 berangsur landai atau turun. Strategi pembatasan cuti dan keluar daerah, serta libur panjang harus dijadikan pembelajaran karena bisa menekan kasus virus corona di Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara). "Kami nilai penurunan kasus Covid-19 di wilayah Penajam Paser Utara karena diterapkan PPKM Mikro, larangan cuti dan keluar daerah bagi ASN, serta pembatasan libur panjang," kata Makisurat.