Sabtu 04 Sep 2021 14:01 WIB

Syarat Lansia Terinfeksi Covid-19 Boleh Isolasi Mandiri

Lansia yang dapat menjalani isolasi mandiri juga harus tidak mempunyai komorbid

Rep: Mimi Kartika/ Red: Hiru Muhammad
Seorang warga lanjut usia (lansia) menjalani skrining kesehatan sebelum mengikuti vaksinasi COVID-19 di Desa Bakti, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (31/8/2021). Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama TNI dan Polri menggelar vaksinasi COVID-19 massal bagi pelajar dan warga lanjut usia sebagai salah satu upaya percepatan capaian target vaksinasi dalam membentuk kekebalan komunal dari virus corona.
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Seorang warga lanjut usia (lansia) menjalani skrining kesehatan sebelum mengikuti vaksinasi COVID-19 di Desa Bakti, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (31/8/2021). Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama TNI dan Polri menggelar vaksinasi COVID-19 massal bagi pelajar dan warga lanjut usia sebagai salah satu upaya percepatan capaian target vaksinasi dalam membentuk kekebalan komunal dari virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lansia yang terinfeksi Covid-19 dapat menjalani isolasi mandiri di rumah. Namun, lansia yang menjalani isolasi mandiri harus memenuhi sejumlah syarat, baik syarat dari lansia itu sendiri, orang serumah, dan tempat tinggal.

"Dan tentu saja harus kooperatif dan bisa melakukan perilaku dan protokol hidup sehat sesuai panduan isolasi mandiri," ujar Staf Divisi Geriatri Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr Anastasia Asylia Dinakrisma, dalam webinar, Sabtu (4/9)

Dia menjelaskan, lansia yang menjalani isolasi mandiri harus dipastikan tanpa gejala atau gejala ringan. Saturasi di atas 95 persen dengan frekuensi nafas 12-20 x per menit dan dipastikan juga tidak ada tanda bahaya.

Lansia yang dapat menjalani isolasi mandiri juga harus tidak mempunyai komorbid atau penyakit penyerta seperti penyakit jantung, diabetes melitus, hipertensi, dan sistem imun rendah. Lansia juga seharusnya tidak tinggal serumah dengan anggota keluarga lain yang mempunyai komorbid, termasuk ibu hamil.

"Misal satu rumah sesama lansia punya penyakit jantung, diabetes, atau ibu hamil, hati-hati, itu pertimbangkan kalau bisa itu tidak isolasi mandiri," kata Anastasia.

Selain itu, pendamping atau orang-orang yang tinggal serumah dengan lansia yang terpapar Covid-19 harus dalam kondisi sehat dan tidak mengalami infeksi akut. Pendamping atau caregiver ini lebih baik berusia kurang dari 60 tahun dan mampu melakukan perawatan dengan memperhatikan protokol kesehatan serta menggunakan alat pelindung diri

Anastasia mengatakan, caregiver harus tinggal bersama lansia selama 24 jam, tidak direkomendasikan pulang pergi dari rumah lansia karena risiko tinggi penularan. Pendamping ini sebaiknya melakukan pemeriksaan swab PCR atau antigen Covid-19 minimal dua hari sebelum merawat lansia dan lima hari setelah lansia dinyatakan sembuh, atau melakukan karantina mandiri selama minimal 14 hari jika tidai melakukan tes. "Kita melindungi juga caregiver dari penularan Covid-19," tutur dia.

Kemudian, kondisi rumah yang menjadi tempat isolasi mandiri bagi lansia juga harus diperhatikan. Kamar tidur dan kamar mandi harus terpisah dengan anggota keluarga lainnya.

Ventilasi udara dan penerangan sinar matahari di kamar dan bagian rumah lainnya harus mencukupi. Penting juga adanya dukungan keluarga dan/atau tetangga untuk memastikan ketersediaan kebutuhan selama isolasi mandiri. Tak lupa, termometer dan oxymeter untuk mengukur saturasi oksigen juga harus disediakan. Tempat isolasi mandiri sebaiknya mudah dalam mengakses fasilitas kesehatan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement