REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring 16 pelanggar pada pemantauan pendisiplinan protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa-Bali. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan dari 16 orang yang ditertibkan, 14 orang di antaranya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan dua orang di denda karena tidak menggunakan masker.
Ia mengatakan bagi pelanggar diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan sanksi administrasi dengan menandatangani surat tidak melanggar kembali."Sanksi itu kami berikan agar mereka tidak melanggar kembali. Termasuk yang membandel diberikan sanksi denda Rp100 ribu," katanya.
Untuk menekan penularan Covid-19, kata dia, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar selalu taat pada protokol kesehatan. Hal itu harus dilakukan karena masih terjadi penularan Covid-19.
"Kami harapkan semua masyarakat menaati prokes, sebab pandemi Covid-19 masih terjadi. Bahkan dengan taat prokes diharapkan pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian bisa kembali normal," ujar Dewa Sayoga.