REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melaksanakan uji coba ganjil-genap kendaraan bermotor, di kawasan Puncak pada Jumat (3/9). Sistem ganjil-genap tersebut akan diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Pantauan Republika, arus lalu lintas di Simpang Gadog atau Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi terpantau ramai lancar. Sekitar pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB petugas sempat memberlakukan ganjil-genap, yang akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB usai shalat Jumat.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata mengatakan, kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Puncak hari ini hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil.
“Hari ini kendaraan yang akan diizinkan masuk ke wilayah Puncak adalah plat nomor ganjil. Kita akan laksanakan terhadap seluruh kendaraan, roda dua maupun roda empat. Baik kendaraan dari Bogor maupun dari luar Bogor tanpa kecuali,” kata Dicky kepada wartawan, Jumat (3/9).
Penerapan ganjil-genap terhadap seluruh kendaraan bermotor dilakukan dengan tujuan menekan dan mengendalikan arus volume kendaraan yang naik. Apalagi, menurut Dicky, pada evaluasi lalu lintas kawasan Puncak pada pekan lalu terjadi lonjakan kendaraan roda dua yang cukup luar biasa.
“Oleh karena itu kita harus kendalikan agar tidak terjadi penumpukan seperti tempo hari, yang akhirnya dapat berpotensi menjadi klaster klaster penularan baru di wilayah wisata Puncak,” tuturnya.
Dicky mengatakan, ganjil-genap ini nantinya akan dilaksanakan selama 24 jam. Adapun check point yang akan dijaga oleh petugas yakni di Exit GT Ciawi, Exit Cibanon, Simpang Gadog, Rainbow Hills, dan Bendungan.
Selain itu, sambung dia, ada tambahan dua check point ganjil-genap di kawasan Sentul, Babakan Madang. Personel yang dikerahkan merupakan personel gabungan Satgas Covid-19. Mulai dari TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Satpol PP, dan dibantu dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor.
Untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Dicky mengatakan, tidak ada sanksi selain memutar balik agar tidak melanjutkan perjalanan ke kawasan Puncak.
“Untuk saat ini dalam rangka uji coba kami hanya melakukan imbauan dan mengarahkan untuk dilakukan putar balik saja,” pungkasnya.