Jumat 03 Sep 2021 05:54 WIB

Kritik Kampusnya, Dosen Syiah Kuala Jadi Korban UU ITE

Vonis ini menunjukkan bagaimana UU ITE dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kritik Kampusnya, Dosen Syiah Kuala Jadi Korban UU ITE. Tugu Darussalam, Banda Aceh yang terletak di lokasi kampus Universitas Syiah Kuala.
Foto: id.wikipedia.org
Kritik Kampusnya, Dosen Syiah Kuala Jadi Korban UU ITE. Tugu Darussalam, Banda Aceh yang terletak di lokasi kampus Universitas Syiah Kuala.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara pada 21 April 2021 hanya karena mengkritik proses rekrutmen PNS di kampusnya. Mulai Kamis (2/9), Saiful yang dianggap menjadi korban Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai ditahan di Lapas oleh Kejaksaan.

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia yang ikut mengawal kasus Saiful Mahdi ini cukup menyayangkan proses penegakkan hukum dengan UU ITE yang serampangan ini. Ia menilai sangat ironis sekali, seorang dosen yang juga pejuang antikorupsi dan kebebasan akademik malah dipenjara.

"Kita datang ke kejaksaan hari ini bukan berarti ditundukkan, tetapi sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara, namun di sisi lain kita akan berupaya untuk mencari jalan, melakukan perlawanan dan membuktikan ke publik bahwa kritik itu bukan hal yang haram, mudah dipidana meski lagi-lagi sistem kita sedang tidak sehat,” kata Syahrul, dalam keterangan persnya, Kamis (2/9).

Syahrul, yang mendampingi Saiful Mahdi dalam proses eksekusi menerangkan meskipun Saiful Mahdi menjadi korban ketidakadilan hukum, namun Ia tetap taat hukum dan menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Banda aceh untuk eksekusi. 

Melalui konferensi pers daring, keluarga dan para pendukung Saiful Mahdi yang terdiri dari akademisi, aktivis pro demokrasi, dan masyarakat sipil meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Permohonan untuk membebaskan Saiful Mahdi telah bergulir sejak Ia ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2019. Dukungan publik untuk membebaskan Saiful Mahdi juga tergambar dari 72 ribu tanda tangan petisi di platform Change.org. Petisinya bisa diakses di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Widya Adiwena menyayangkan vonis bersalah Saiful Mahdi atas pelanggaran UU ITE. Menurutnya vonis ini menunjukkan bagaimana UU ITE dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik atau perbedaan pendapat sekecil apa pun. 

“Pengalaman membawa Bu Baiq Nuril ke istana untuk meminta amnesti, harusnya berlaku untuk Pak Saiful Mahdi, karena dasar dari pemberian amnesti adalah perjuangan kemanusaiaan dan Pak Saiful sangat layak menerima amnesti sebagai akademisi dan sebagai orang yang memperjuangkan kejujuran,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto.

Sebelum memutuskan mengajukan amnesti, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi sudah melakukan serangkaian upaya hukum, hingga ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tetapi kasasi ditolak oleh MA, dan Saiful Mahdi tetap diputus bersalah dengan vonis 3 bulan penjara karena mengkritik proses rekrutmen CPNS lewat sebuah grup WhatsApp tertutup yang ditulis pada Maret 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement