Kamis 02 Sep 2021 19:47 WIB

Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

H RDPS diduga menerima suap dan gratifikasi setotal Rp 27,6 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi uang suap.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi uang suap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan satu tersangka korupsi terkait suap dan gratifikasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tersangka berinisial H RDPS diduga menerima suap dan gratifikasi setotal Rp 27,6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tersangka H RDPS adalah Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu pperiode 2011-2016. “Tersangka H RDPS bin M, selaku pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janjiatau gratifikasi, dengan total penerimaan Rp 27,650 miliar,” kata Ebenezer saat konfrensi pers daring, Kamis (2/9).

Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan pengelolaan tambang di wilayah tersebut. “Tersangka H RDPS sudah dilakukan penahanan sejak hari ini (2/9) di rumah tahanan negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujar Ebenezer.

Kata Ebenezer, tim penyidikan di Jampidsus juga menjerat tersangka H RDPS dengan pasal-pasal pencucian uang. Penyidik dalam penetapkan tersangka menggunakan Pasal 12 huruf a, atau huruf b, dan Pasal 5 ayat (1), huruf a atau b dan ayat (2), juncto Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang TPPU. H RDPS terancam hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement