Kamis 02 Sep 2021 18:57 WIB

Pusako: Seleksi Anggota BPK Momentum Tingkatkan Independensi

Pusako mengimbau agar seleksi anggota BPK menghindari kekisruhan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, mengimbau agar seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghidari kekisruhan. Menurutnya, seleksi Anggota BPK mestinya dijadikan momentum untuk membersihkan lembaga audit negara itu agar lebih independen.

"Aneh kalau kemudian BPK diisi oleh orang-orang bermasalah, apalagi berkaitan dengan partai politik," kata Feri Amsari dalam keterangan, Kamis (2/9).

Baca Juga

Hal tersebut dia sampaikan seiring dengan belum diambilnya keputusan oleh Komisi XI DPR RI mengenai dua nama yang tidak memenuhi persyaratan. Pakar Hukum Universitas Andalas itu menegaskan bahwa proses seleksi yang tidak sesuai ketentuan justru mengingkari sifat independensi BPK.

"Integritas audit harus menjadi sasaran dan tujuan dari proses seleksi. Bagaimana mungkin integritas audit bisa baik apabila terdapat calon-calon bermasalah," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito menekankan kalau tidak ada ilmu hukum yang bisa dipakai bagi orang yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota BPK. Dia berpendapat bahwa tidak boleh menoleransi kesalahan para pembentuk UU dengan menginjak UU.

Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf sepakat dengan fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait calon anggota yang tidak memenuhi kualifikasi formil sesuai amanat UU BPK. Dia meminta DPR untuk mematuhi UU tersebut.

Menurut Asep, pembangkangan terhadap hukum oleh lembaga negara adalah kejahatan serius. Dia mengatakan, DPR adalah lembaga pembuat UU harus menjadi yang terdepan dalam kepatuhan terhadap UU yang diciptakan sendiri.

"Percuma DPR melakukan fit and proper test terhadap calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat formil. Seluruh putusan DPR yang didasarkan pada pelanggaran UU nantinya juga akan batal demi hukum," katanya.

Sebelumnya, hasil kajian Badan Keahlian DPR, hasil pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga pendapat hukum Mahkamah Agung menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Namun, sampai dengan menjelang dilaksanakannya fit and proper test calon Anggota BPK September ini, belum ada tanda-tanda kejelasan baik terkait jadwal ataupun nasib dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement