Rabu 01 Sep 2021 22:04 WIB

Anak Buah Juliari Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim mengabulkan permohonan Matheus sebagai justice collaborator.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Seorang pewarta foto memotret layar yang menampilkan sidang daring dari terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Sidang daring tersebut beragendakan pembacaan putusan dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Seorang pewarta foto memotret layar yang menampilkan sidang daring dari terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Sidang daring tersebut beragendakan pembacaan putusan dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak buah mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/9). Vonis yang diterima Matheus lebih berat dari rekannya di Kementrian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono yang divonis 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan Matheus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 450 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Damis, Rabu (1/9).

Vonis Matheus lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Selain penjara, Matheus juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,56 miliar. Hakim Damis mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Matheus, sebagaimana permohonan JC Adi Wahyono yang juga dikabulkan.

Sebelumnya mantan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos, Adi Wahyono divonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 350 juta. Adi terbukti bersalah bersama Matheus menjadi perantara suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19.

Matheus dinilai bersama Adi Wahyono dan Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. Uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

 

Berita Terkait
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi